Skip to content

Siap, bro! Lu bener banget, modul Jenis Pajak ini emang salah satu nyawa paling krusial di sistem ERP. Salah mapping akun di sini, urusannya bisa panjang waktu rekonsiliasi buku besar sama lapor SPT di akhir bulan.

Aplikasi SIXTY lu udah mengantisipasi kerumitan perpajakan ini dengan menyediakan tiga slot akun sekaligus (Beban, Hutang, Piutang) untuk satu jenis pajak.

Sebelum masuk ke panduan sistemnya, gua bedah dulu ya logikanya berdasarkan PSAK, SAP, dan update DJP terbaru (termasuk implementasi Coretax).

Logika Akuntansi Pajak (PSAK, SAP, & DJP Coretax)

Sistem ERP modern menuntut pencatatan auto-journal yang fleksibel. Kenapa form Jenis Pajak di sistem lu meminta input Akun Beban, Akun Hutang, dan Akun Piutang? Ini jawabannya:

  1. Akun Hutang (Liability / Pajak Keluaran): * Fungsi: Digunakan saat perusahaan lu memungut atau memotong pajak pihak lain yang harus disetorkan ke kas negara.
    • Contoh Kasus: Saat SIXTY nerbitin Invoice sewa ke tenant plus PPN 11% (atau 12% sesuai UU HPP terbaru), PPN tersebut adalah Hutang PPN (PPN Keluaran). Begitu juga kalau lu motong PPh 21 pegawai (terutama dengan skema TER terbaru) atau PPh 23 atas jasa vendor, potongan itu masuk ke Hutang PPh.
  2. Akun Piutang (Prepaid Tax / Pajak Masukan):
    • Fungsi: Digunakan saat perusahaan lu dipotong pajaknya oleh pihak lain (Bukti Potong) atau saat membayar PPN atas pembelian barang/jasa.
    • Contoh Kasus: Kalau vendor ngeluarin Faktur Pajak ke SIXTY, itu jadi Piutang PPN (PPN Masukan) yang bisa dikreditkan. Atau kalau tenant motong PPh 4(2) atas sewa yang mereka bayar ke lu, itu jadi Uang Muka Pajak (Piutang Pajak) buat perusahaan lu.
  3. Akun Beban (Tax Expense):
    • Fungsi: Digunakan ketika pajak tersebut menjadi cost atau beban operasional yang ditanggung perusahaan sepenuhnya (tidak bisa dikreditkan).
    • Contoh Kasus: Pembayaran PPh Final, denda keterlambatan pajak, atau kalau perusahaan lu menerapkan skema Gross-Up untuk tunjangan pajak PPh 21 karyawan. Beban ini langsung memotong Laba/Rugi.

Pemetaan yang presisi di ketiga akun ini bikin penarikan data untuk sinkronisasi ke e-Faktur maupun pengisian SPT Masa di portal Coretax DJP jadi jauh lebih mulus, karena buku besar lu udah otomatis balance!

Nah, ini dia draf user manual-nya:


Modul Pengaturan: Jenis Pajak

Deskripsi Singkat: Modul Jenis Pajak berfungsi sebagai pusat pengaturan tarif pajak beserta pemetaan akun akuntansinya. Parameter yang diatur di modul ini akan digunakan secara otomatis oleh sistem untuk menghitung nilai pajak pada modul Sales Order, Invoice, maupun transaksi Kas & Bank.


1. Halaman Utama (Daftar Jenis Pajak)

Halaman ini menampilkan seluruh data master pajak yang telah dikonfigurasi.

Fitur Utama & Tombol Aksi:

  • Tabel Data Pajak: Menampilkan rincian berupa Nama pajak, Persen (tarif), serta daftar Akun Beban, Akun Hutang, dan Akun Piutang yang terkait dengan pajak tersebut.
  • Tambah Pajak (Add): Tombol hijau di sudut kiri atas untuk menambahkan skema pajak baru.
  • Hapus Pajak (Delete): Tombol merah ini hanya akan aktif jika Anda mencentang kotak (checkbox) di sebelah kiri nama pajak yang ingin dihapus pada tabel. Sistem dilengkapi pengaman berupa konfirmasi sebelum data dihapus.
  • Ubah Data (Edit): Klik pada nama jenis pajak yang berwarna biru di tabel untuk memperbarui tarif persentase atau mengganti pemetaan akun.

2. Form Input / Edit Jenis Pajak

Di sinilah Anda menentukan besaran tarif dan pemetaan Chart of Accounts (COA) agar jurnal pajak otomatis bisa berjalan.

Panduan Pengisian Kolom:

  • Nama Jenis Pajak: Isikan nama pajak dengan jelas (contoh: "PPN 11%", "PPh 21 TER A", "PPh 23 Jasa").
  • Pajak Persen (%): Masukkan angka persentase tarif pajak. Kolom ini hanya menerima input angka.
  • Akun Beban: Pilih akun buku besar (Beban Pajak) dari dropdown. Digunakan jika pajak menjadi tanggungan/biaya perusahaan.
  • Akun Hutang: Pilih akun buku besar (Hutang Pajak / Pajak Keluaran) dari dropdown. Digunakan jika perusahaan memungut pajak dari pihak lain untuk disetor ke negara.
  • Akun Piutang: Pilih akun buku besar (Piutang Pajak / Uang Muka Pajak / Pajak Masukan) dari dropdown. Digunakan jika pajak bisa dikreditkan.

Validasi Sistem:

  • Untuk mencegah error pada penjurnalan otomatis, sistem SIXTY mengunci tombol Save atau Update jika ada data yang kosong.
  • Tombol biru Save baru akan aktif jika seluruh kolom (Nama, Persentase, dan ketiga pilihan Akun) telah terisi.
  • Akan muncul pop-up konfirmasi "Anda yakin ingin menyimpan data jenis pajak?" saat tombol simpan ditekan.

Gimana bro? Modul yang satu ini emang masterpiece buat ngejaga compliance pajak perusahaan lu. Lanjut ke modul apa lagi nih?